Pendahuluan
A. Latar Belakang
Sejak diluncurkannya Program “Go Organic 2010” oleh Departemen Pertanian pada tahun 2001, pertanian organik telah menjadi sebuah alternatif kegiatan penyediaan pangan. Saat ini pertanian organik telah berkembang secara luas di masyarakat. Perkembangan itu meliputi budidaya tanaman secara organik, kegiatan pengomposan, kegiatan pembuatan pestisida nabati, perdagangan pangan organik segar, pengolahan pangan organik hingga penyajian menu-menu pangan organik di rumah makan. Perkembangan yang pesat ini tidak lepas dari semakin sadarnya pelaku usaha pertanian akan kelestarian sumberdaya alam pertanian dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkannya. Di sisi lain, konsumen juga mulai sadar bahwa pangan yang dikonsumsi harus memenuhi kriteria aman dan menyehatkan. Kesadaran kedua belah pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen, mendorong perkembangan pertanian organik yang secara konseptual dan praktis memenuhi kaidah-kaidah ramah lingkungan, pengendalian ekosistem dan sumberdaya alam serta mampu menghasilkan produk-produk yang lebih aman dan sehat. Komoditas padi/beras merupakan komoditas yang sejak awal diluncurkannya “Go Organik 2010” telah secara luas diaplikasikan dalam kegiatan pertanian organik. Saat ini hampir di setiap daerah penghasil beras di Indonesia telah ada usaha pertanian padi/beras organik. Untuk menghasilkan padi/beras organik diperlukan kegiatan-kegiatan yang secara konsisten mengikuti kaidah-kaidah dalam pertanian organik. Secara praktis, diperlukan suatu standar operasional bagi pelaku usaha padi/beras organik untuk melaksanakan kegiatannya agar tetap memenuhi kaidah pertanian organik.
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik ditujukan untuk memberikan batasan atau sebuah standar bagi pelaksana pertanian di daerah untuk membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik yang sesuai dengan prinsip pertanian organik dan karakter wilayah setempat.
C. Isi Pedoman
Pedoman ini meliputi proses produksi, pengolahan dan pemasaran serta sertifikasi padi/beras organik yang merupakan suatu kesatuan sistem produksi padi/beras organik. Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik mengacu pada cara-cara operasional terbaik yang dapat dilakukan oleh pelaku produksi padi/beras organik sesuai dengan SNI 01-6729-2002 Sistem Pangan Organik.
Bab 2.
Pertanian Organik
Pertanian organik adalah sistem manajeman produksi holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Tujuan dari pertanian organik adalah memelihara ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan. Pertanian organik merupakan salah satu cara pertanian yang holistik disamping bertujuan untuk menghasilkan produk yang tinggi dan berkualitas. Tujuan yang penting lainnya adalah konservasi dan memberdayakan sumberdaya alam tanah yang subur, air yang bersih dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Seni dari pertanian organik adalah menjadikan pengelolaan yang terbaik dari prinsip-prinsip dan proses ekologi yang berjalan. Petani organik dapat mempelajari interaksi-interaksi dalam ekosistem alami untuk diterapkan dalam sistem pertanian organik yang diusahakan. Pertanian organik menekankan penggunaan praktek manajeman yang lebih mengutamakan penggunaan masukan setempat, dengan kesadaran bahwa keadaan regional setempat memang memerlukan adaptasi lokal. Hal ini karena setiap wilayah memiliki karakteristik budaya, ekosistem dan agroekologi yang khas. Kekhasan ini juga pada akhirnya akan mempengaruhi jenis komoditas yang akan diusahakan dalam sistem pertanian organik. Suatu sistem produksi pertanian organik dirancang untuk: mengembangkan keanekaragaman hayati dalam sistem secara keseluruhan; meningkatkan aktivitas biologi tanah; menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang; dan mendaur ulang limbah yang berasal dari hewan dan tumbuhan sebagai nutrisi/hara bagi tanah; Pertanian organik didasarkan pada penggunaan masukan eksternal yang minimum, menghindari penggunaan pupuk dan pestisida sintetik, pendaurulangan unsur hara di dalam lahan organik, perlindungan tanah pada lahan organik, keragaman tanaman pada lahan organik, dan kontrol hayati (bio-control) pada lahan organik. Dengan demikian, tujuan utama pertanian organik: mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas komunitas interdependen dari kehidupan di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia. Berkaitan dengan bahan rekayasa genetik, pertanian organik melarang seluruh bahan dan/atau produk yang dihasilkan dengan rekayasa genetika/modifikasi genetik (GEO, Genetic Engineering Organism; GMO, Genetically Modified Organism) karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip produksi pangan organik baik pada tahap budidaya, pasca panen dan pengolahan hasil. Untuk itu, benih padi yang akan digunakan harus berasal dari tumbuhan yang ditumbuhkan dengan cara-cara pertanian organik paling sedikit satu generasi atau dua musim umtuk tanaman semusim. Bila benih tersebut tidak tersedia maka dapat digunakan benih yang memenuhi syarat berikut:
(a). pada tahap awal dapat dipergunakan benih tanpa perlakuan, atau
(b). bila (a) tidak tersedia, dapat digunakan benih yang sudah mendapat perlakuan non organik.
Untuk memelihara dan meningkatkan kesuburan dan aktivitas biologi tanah pada lahan organik, petani dapat menerapkan cara-cara sebagai berikut:
a). Melakukan penanaman tanaman kacang-kacangan (leguminoceae), pupuk hijau atau tanaman berperakaran dalam melalui program rotasi tahunan yang sesuai.
b). Melakukan pencampuran bahan organik ke dalam tanah berupa kompos yang telah matang (fine compost).
c). Menggunakan bahan-bahan biodinamik dari stone meal, kotoran hewan atau tanaman.Pada budidaya padi organik, hama, penyakit dan gulma harus dikendalikan untuk menekan kerusakan dan kehilangan hasil. Cara-cara yang dapat digunakan adalah:
(a). Pemilihan spesies dan varietas yang sesuai;
(b). Program rotasi yang sesuai;
(c). Pengolahan tanah secara mekanis;
(d). Perlindungan musuh alami hama melalui penyediaan abitat yang cocok seperti pembuatan pagar hidup dan tempat sarang, zona penyangga ekologi yang menjaga vegetasi asli dari hama predator setempat;
(e). Flame-weeding;
(f). Pemberian musuh alami termasuk pelepasan predator dan parasit;
(g). Penyiapan biodinamik dari stone meal, kotoran ternak atau tanaman;
(h). Pengendalian mekanis seperti penggunaan perangkap, penghalang, cahaya dan suara.
Peralatan yang digunakan pada sistem produksi pangan organik diupayakan alat yang meminimalkan kontaminasi, kerusakan produk dan meningkatkan efisiensi produksi. Alat yang digunakan pada saat budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran produk pangan organik harus dibersihkan dahulu dengan menggunakan metode dan bahan yang diijinkan digunakan untuk sistem produksi pertanian organik. Bila alat yang akan digunakan tidak hanya digunakan untuk memproduksi pengan organik, maka harus dilakukan tindakan pengamanan, pengawasan dan pembersihan alat tersebut agar produk pangan organik tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam sistem produksi pangan organik. Sistem pengolahan produk organik harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga integritas organik dan mutu produk pada seluruh tahapan pengolahan, dan menggunakan bahan bahan yang diijinkan digunakan pada pengolahan pangan organik. Sertifikasi dan pelabelan pangan organik dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi, dan pencantuman labelnya disesuaikan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
Bab 3.
Struktur Isi dan Uraian Pedoman Penyusunan
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Padi/Beras Organik
Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik disusun mengikuti sistematika produksi, pengolahan dan pemasaran serta sertifikasi padi/beras organik yang merupakan suatu kesatuan sistem produksi padi/beras organik. Pedoman Penyusunan Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik mengacu pada cara-cara operasional terbaik yang dapat dilakukan oleh pelaku produksi padi/beras organik yang sesuai dengan SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Struktur isi Standar Prosedur Operasional (SPO) Padi/Beras Organik terdiri dari 8 Bab sebagai berikut:
■ Bab I. Pendahuluan■ Bab II. Tujuan dan Manfaat SPO
■ Bab III. Prinsip Dasar Pertanian Organik
■ Bab IV. Budidaya Padi Organik
■ Bab V. Pasca Panen Padi Organik
■ Bab VI. Pemasaran Padi/Beras Organik
■ Bab VII. Sertifikasi
■ Bab VIII. Penutup
Uraian setiap Bab dari SPO Padi/Beras Organik adalah sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Tujuan dan Manfaat SPO
2.1. Tujuan
Bagian ini berisi tentang tujuan dibuatnya SPO Padi/Beras Organik. Tujuan dapat terdiri dari tujuan yang bersifat umum dan bersifat khusus
2.2. Manfaat
Bagian ini berisi tentang manfaat dibuatnya SPO Padi/Beras Organik. Manfaat yang diperoleh biasanya berkaitan dengan tujuan
Bab III. Prinsip Dasar Pertanian Organik
Bagian ini memuat prinsip-prinsip dasar pertanian organik dari awal hingga menjadi produk akhir
3.1. Prinsip dasar budidaya
Bagian ini memuat prinsip dasar budidaya pertanian organik
3.2. Prinsip dasar pascapanen
Bagian ini memuat prinsip dasar pascapanen pertanian organik
3.3. Prinsip dasar pengolahan
Bagian ini memuat prinsip dasar pengolahan pertanian organik
Bab IV. Budidaya Padi Organik
Bagian ini memuat prosedur budidaya padi organik yang dilakukan, terdiri dari pengadaan benih, pembibitan, penyiapan lahan, pengelolaan air, pengelolaan kesuburan lahan, pengendalian gulma, hama dan penyakit tanaman, hingga penentuan waktu, cara dan alat panen.4.1. Pengadaan Benih
Bagian ini memuat penjelasan mengenai jenis dan jumlah benih, asal benih, prosedur dan waktu pengadaan benih yang dilakukan.
4.2. Pembibitan
Bagian ini memuat penjelasan cara, waktu dan lokasi pembibitan serta sarana yang digunakan dalam pembibitan.
4.3. Penyiapan Lahan
Bagian ini memuat cara, sarana dan waktu penyiapan lahan serta lokasi lahan yang digunakan.
4.4. Pengelolaan Air
Bagian ini memuat sumber air yang digunakan, cara dan sarana pengelolaan air serta waktu pelaksanaan kegiatan pengelolaan air yang dilakukan.
4.5. Pengelolaan Kesuburan Lahan
Bagian ini memuat jenis dan waktu kegiatan yang dilakukan, jenis dan jumlah pupuk yang digunakan, alat yang digunakan serta petugas pelaksana kegiatan.
4.6. Pengendalian Gulma, Hama dan Penyakit Tanaman
Bagian ini memuat jenis dan waktu kegiatan yang dilakukan, jenis dan jumlah bahan pengendalian gulma/hama/penyakit tanaman yang digunakan, alat yang digunakan serta petugas pelaksana kegiatan.
4.7. Waktu, Cara dan Alat Panen
Bagian ini memuat waktu, cara dan alat panen yang digunakan.
Bab V. Pasca Panen Padi Organik
Bagian ini memuat prosedur pasca panen padi organik yang terdiri dari pengumpulan, perontokan dan pembersihan, pengarungan, pengangkutan, pengeringan, penyimpanan hingga penggilingan.5.1. Pengumpulan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana pengumpulan padi yang sudah dipanen.
5.2. Perontokan dan Pembersihan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana perontokan dan pembersihan padi yang sudah dipanen.
5.3. Pewadahan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana pewadahan padi hasil perontokan dan pembersihan.
5.4. Pengangkutan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana pengangkutan padi dari tempat pengumpulan ke lokasi tujuan.
5.5. Pengeringan
Bagian ini menguraikan cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana pengeringan padi.
5.6. Penyimpanan
Bagian ini menguraikan cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana penyimpanan padi yang sudah dikeringkan.
5.7. Penggilingan
Bagian ini menguraikan cara, jenis alat penggiling, tempat, waktu dan pelaksana penggilingan padi yang sudah dikeringkan.
Bab VI. Pemasaran Padi/Beras Organik
Bagian ini memuat prosedur pemasaran padi/beras organik yang terdiri dari pengemasan, penggudangan, pengangkutan, penyimpanan dan penempatan pada outlet pemasaran.6.1. Pengemasan
Bagian ini memuat cara pengemasan, jenis dan ukuran kemasan yang digunakan serta pelaksana pengemasan.
6.2. Penggudangan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana penggudangan padi/beras yang sudah dikemas.
6.3. Pengangkutan
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana pengangkutan padi/beras yang sudah dikemas ke tempat tujuan pemasaran.
6.4. Penyimpanan dan Penempatan pada Outlet Pemasaran
Bagian ini memuat cara, alat, tempat, waktu dan pelaksana penyimpanan dan penempatan padi/beras organik pada Outlet pemasaran.
Bab VII. Sertifikasi
Bagian ini memuat prosedur sertifikasi produk padi atau beras organik yang dihasilkan. Pelabelan produk organik juga dijelaskan pada bagian ini.7.1. Sertifikasi
Bagian ini dibuat bila produk padi/beras telah di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Pada bagian ini juga dimuat sejak kapan dilakukan sertifikasi, nomor registrasi, institusi lembaga sertifikasi dan masa berlaku sertifikat tersebut.
7.2. Pelabelan
Bagian ini memuat penjelasan mengenai produk-produk yang dilabel pangan prganik berdasarkan hasil sertifikasi..
Bab VIII. Penutup
Bagian ini memuat pernyataan penutup pada SPOLampiran 1.
Bahan Yang Diijinkan Digunakan Untuk Penyubur Tanah
1. Kotoran ternak1 Diperbolehkan. Bahan yang berasal dari “factory farming”2 tidak diijinkan untuk digunakan.
2.Cairan (slurry) atau urine ternak Diperbolehkan. Sebaiknya digunakan setelah difermentasi dan/atau pengenceran yang tepat. Bahan yang berasal dari factory farming tidak diijinkan.
3. Kompos dari kotoran ternak Diperbolehkan. Bahan yang berasal dari factory farming tidak diijinkan.
4.Guano Diperbolehkan.
5. Sisa-sisa tanaman, mulsa, pupuk hijau Diperbolehkan.
6. Kompss dari sisa industri jamur, humus dari vermikultur Diperbolehkan.
7. Kompos dari limbah organik rumah tangga Diperbolehkan.
8. Kompos dari residu tanaman ------
9. Limbah rumah potong hewan, industri perikanan dan pengolahan ikan Diperbolehkan.
10. Produk samping industri pangan dan tekstil Diperbolehkan. Dengan syarat tanpa ada perlakuan dengan bahan aditif sintetis.
11. Serbuk gergaji, tatal dan limbah kayu Diperbolehkan.
12. Abu kayu Diperbolehkan.
13. Batu fosfat alam Diperbolehkan. Asalkan cadmiumnya tidak lebih dari 90 mg/kg P2O5
14. Basic slag Diperbolehkan.
15. Batu kalium, garam kalium tambang (kainite, sylvinite) Diperbolehkan. Asal kurang dari 60% klorin.
1 Untuk kotoran yang dapat menyebabkan ketidakhalalan harus dinyatakan dalam syarat mutunya.
2 “Factory farming” adalah sistem industri peternakan yang sangat tergantung pada penggunaan input pangan dan obat-obatan yang tidak diijinkan dalam pertanian organik.
16. Sulfat kalium (patenkali) Diperbolehkan. Asalkan diperoleh dengan prosedur fisik tapi tidak diperkaya dengan proses komia untuk meningkatkan solubilitasnya.
17. Kalsium karbonat alami (kapur tulis, kapur batu) -----
18. Batuan magnesium-----
19. Batuan magnesium kalkareous -----
20.Garam epsom (magnesium sulfat) -----
21.Gipsum (kalsium sulfat) -----
22. Stillage dan stillage extract Diperbolehkan. Tidak termasuk ammonium stillage.
23. Natrium klorida Diperbolehkan. Hanya dari garam tambang.
24. Aluminium kalsium fosfat Diperbolehkan. Maksimum 90 mg/kg P2O5
25. Trace element (boron, tembaga, besi, mangan, molibdenum, seng) 90 mg/kg P2O5
26. Sulfur 90 mg/kg P2O5
27. Stone meal -----
28. Clay (bentonit, perlit, zeolit) -----
29. Organisme alami (cacing) -----
30. Vermiculite -----
31. Gambut Diperbolehkan. Tidak termasuk bahan aditif sintetis, diijinkan untuk benih, kompos dalam pot.
32. Humus dari cacing tanah dan serangga -----
33. Zeolit -----
34. Arang kayu -----
35. Chloride of lime (kapur klorida) Diperbolehkan.
36. Kotoran manusia Diperbolehkan. Sebaiknya diaerasi atau dikompos. Tidak diterapkan untuk tanaman yang langsung dikonsumsi manusia.
37. Hasil samping dari industri gula (vinasse) Diperbolehkan.
No Jenis Bahan Keterangan
38. Hasil samping dari industri pengolahan kelapa sawit, kelapa dan coklat (termasuk tandan kosong, lumpur sawit, cocoa peat, dan empty cocoa pods) Diperbolehkan.
39. Hasil samping industri pengolahan ingredien dari pertanian organik Diperbolehkan.
Sumber: SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Catatan:
----- tidak diatur oleh negara manapun
Lampiran 2.
Bahan yang Diijinkan Digunakan Untuk Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman
1. Pestisida jenis Pyrenthrins yang diekstrak dari Chrysanthenum cinerariaefolium, yang berisikan suatu sinergis Diperbolehkan.
2. Pestisida Rotenone dari Derris elliptica, lonchocarpus, thephrosia spp. Diperbolehkan.
3. Pestisida dari Quassia amara Diperbolehkan.
4. Pestisida dari Ryania speciosia Diperbolehkan.
5. Pestisida Neem (Azadirachtin) dari Azadirachta indica Diperbolehkan.
6. Propolis Diperbolehkan.
7. Minyak tumbuhan dan binatang -----
8. Rumput laut, tepung rumput laut/agar-agar, ekstrak rumput laut, garam laut dan air laut Diperbolehkan.
Tanpa perlakuan komia
9. Gelatin -----
10. Lecitin Diperbolehkan.
11. Casein -----
12. Asam alami (vinegar) Diperbolehkan.
13. Produk fermentasi dari Aspergillus -----
14. Ekstrak jamur (jamur shiitake) -----
15. Ekstrak Chlorella -----
16. Pestisida nabati (tidak termasuk tembakau) Diperbolehkan.
17. Teh tembakau (kecuali nikotin murni) Diperbolehkan.
II.
Mineral
1. Senyawa anorganik (campuran bordeaux, tembaga hidroksida, tembaga oksiklorida) Diperbolehkan.2. Campuran burgundy Diperbolehkan.
3. Garam tembaga Diperbolehkan.
4. Belerang (sulfur) Diperbolehkan.
5. Bubuk mineral (stone meal, silikat) ----
6. Tanah yang kaya diatom (diatomaceous earth) Diperbolehkan.
7. Silikat, clay (bentonit) -----
8. Natrium silikat -----
9. Natrium bikarbonat -----
10 Kalium permanganat Diperbolehkan.
11 Minyak paraffin Diperbolehkan.
III.
Mikroorganisme untuk pengendalian hama secara biologis
1.Mikroorganisme (bakteri, virus, jamur), misalnya Bacillus thuringiensis, Granulosis virus, dll Diperbolehkan.
IV
Lain-lain
1. Karbondioksida dan gas nitrogen Diperbolehkan.
2. Sabun kalium (sabun lembut) -----
3. Etil alkohol Diperbolehkan.
4. Obat-obatan dari Homoeopathic dan Ayurvedic -----
5. Obat-obatan dari herbal dan biodinamik -----
6. Serangga jantan yang telah disterilisasi Diperbolehkan.
V.
Perangkap
1. Preparat pheromone dan atraktan nabati -----
2. Obat-obatan jenis metaldehyde yang berisi penangkal untuk spesies hewan besar dan sejauh dapat digunakan untuk perangkap Diperbolehkan.
Sumber: SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Catatan:
----- tidak diatur oleh negara manapun
Lampiran 3.
Bahan Aditif Makanan dan Penggunaannya yang Diijinkan
170 Kalsium karbonat -----
220 Sulfur dioksida Produk anggur
270 Asam laktat Produk sayuran yang difermentasi
290 Karbondioksida -----
296 Asam ,alat -----
300 Asam askorbat Bila tidak ada dalam bentuk alami
306 Tokoferol -----
322 Lecitin Didapat tanpa menggunakan bahan pemutin pelarut organik
330 Asam sitrat Produk sayuran dan buah-buahan
335 Natrium tartrat Kue-kue, permen
336 Kalium tartrat Sereal, permen, kue-kue
341 i Mono kalsium fosfat Hanya untuk raising flour
400 Alginic acid -----
401 Natrium alginate -----
402 Kalium alginate -----
406 Agar-agar -----
407 Carageenan -----
410 Gum locust bean-----
412 Gum guar-----
413 Gum tragacant-----
414 Gum Arab Susu, lemak dan produk permen
415 Gum xanthan Produk lemak, buah-buahan dan sayuran, kue-kue dan biskuit, salad.
416 Gum karaya -----
INS Nama Penggunaan
440 Pektin (asli/tidak dimodifikasi) -----
500 Natrium karbonat Kue-kue dan biskuit, permen
501 Kalium karbonat Sereal/kue-kue dan biskuit/permen
503 Amonium karbonat -----
504 Magnesium karbonat -----
508 Kalium klorida Sayuran, sayuran dan buah-buahan kaleng, vegetables sauces, ketchup dan mustard
509 Kalsium klorida Produk susu/lemak, sayuran dan buah-buahan, produk kedelai
511 Magnesium klorida Produk kedelai
512 Kalsium sulfat Cake dan biskuit, produk kedelai, baker yeast
524 Natrium hidroksida Produk sereal
938 Argon -----
941 Nitrogen -----
948 Oksigen -----
Sumber: SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Flavouring
Plavor yang dapat digunakan adalah bahan yang bahan-bahan dan produk-produk yang dilabel sebagai natural flavouring.
Air dan garam
Air yang dapat digunakan adalah air minum. Garam yang dapat digunakan adalah natrium klorida atau kalim klorida sebagai komponen dasar yang biasanya digunakan dalam pengolahan makanan.
Penyiapan mikroorganisme dan enzim
Semua penyiapan mikroorganisme dan enzim yang biasanya digunakan sebagai alat bantu dalam pengolahan pangan dapat digunakan, kecuali organisme hasil rekayasa/modifikasi nenetika (GE/GMO) dan enzim yang berasal dari organisme rekayasa genetika.
Mineral
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah vitamin, asam amino dan asam lemak esensial, dan senyawa nitrogen yang lain.
Lampiran 4.
Bahan Yang Diijinkan Digunakan Untuk Penyiapan Produk Pertanian
1.Air -----
2. Kalsium klorida Agen koagulasi
3. Kalsium karbonat -----
4. Kalsium hidroksida -----
5. Kalsium fosfat Agen koagulasi
6. Magnesium klorida (atau nigari) Agen koagulasi
7. Karbon dioksida -----
8. Nitrogen -----
9. Etanol Bahan pelarut
10. Asam tanat
Alat bantu filtrasi
11. Egg white albumin -----
12. Kasein -----
13. Isinglass -----
14. Silikon dioksida
Sebagai gel atau larutan koloid
15. Karbon aktif -----
16. Talk -----
17. Bentonite -----
18. Kaolin -----
19. Diatomaceaous earth -----
20. Perlite -----
21. Hazelnut shells -----
22. Beeswax -----
23. Camauba wax -----
24. Tartaric acid dan garam -----
25. Preparation of bark component -----
26. Asam sitrat
Penyesuaian pH
Sumber: SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik.
Catatan:
----- tidak diatur oleh negara manapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar